Pengurus Perizinan Dipermudah dengan Sistem OSS, Tetap Diawasi Secara Rutin
CE ONLINE - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah mengatakan, perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini sangat mudah karena sudah berbasis elektronik dengan sistem Online Single Submisson (OSS).
Meskipun demikian, kata Rosjonsyah, pembenahan terhadap regulasi akan terus dilakukan bahkan diawasi secara rutin supaya penerbitannya tepat dan terarah, sehingga penanganan pada resiko yang timbul terhadap pelaku usaha bisa diperkecil.
Hal ini disampaikan Wagub Rosjonsyah usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP Nomor 5 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) sebelumnya.
"Oleh karena itu, Pemprov optimis capaian investasi ini sesuai dengan target yang ada berdasar pada standarisasi, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," sampainya.
Wagub menambahkan bahwa dalam aturan tersebut di atas, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu diminta untuk membentuk tim khusus yang bertugas menelusuri regulasi perizinan agar tidak ada yang menyimpang.
"Rakor kali ini membahas terkait UU Cipta Kerja. Jadi dalam turunan PP Nomor 5 Tentang Penyelanggaran Berusaha Berbasis Resiko kemudian PP Nomor 6 Penyelenggaran Perizinan Daerah ini kita diminta untuk membuat tim khusus untuk menelusuri regulasi perizinan yang pernah dibuat agar tidak tumpang tindih," kata Rosjonsyah.
Sebelumnya Kemendagri menekankan peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) harus benar-benar maksimal menjalankan mekanisme perizinan usaha di daerah yang sudah ditetapkan. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: