Implementasi Perpres dan Permen Kesehatan Dievaluasi
CE ONLINE - Pemprov Bengkulu telah melakukan Rakor dalam rangka evaluasi dan advokasi implementasi Perpres No. 64 dan Peraturan Kemendagri No. 70 Tahun 2020 se-Provinsi Bengkulu.
Adapun Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dikatakan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah bahwa kebutuhan atas kesehatan merupakan hal utama dan mendasar bagi manusia. Sehingga sehat menjadi aset yang paling mahal di muka bumi.
"Karena dengan nikmat sehat, manusia bisa melakukan apa saja," sampai Gubernur.
Dikatakannya bahwa semua pihak harus mewujudkan semangat untuk sehat. Namun tidak bisa hanya dengan semangat, perlu dibangun sebuah instrumen maka pemerintah membuat kebijakan yakni BPJS Kesehatan
"Tentu tujuannya agar kesehatan masyarakat terjamin dan memberikan keadilan kesehatan bagi semua strata sosial," ungkapnya.
Terkait dengan Evaluasi dan Advokasi Implementasi Perpres No. 64 dan Peraturan Kemendagri No. 70 Tahun 2020, Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa dengan kedua peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan capaian cakupan pelayanan semesta di Provinsi Bengkulu.
"Tentu target akhirnya jika capaiannya nanti sudah sampai dengan 94 persen menjadi peserta BPJS atau JKN - KIS, otomatis nanti rasa keadilan masyarakat itu akan betul - betul terjamin oleh pemerintah," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: