Dewan Tunggu Draf Raperda RPJMD dan RKPD

Dewan Tunggu Draf Raperda RPJMD dan RKPD

CE ONLINE - Usai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) DPRD Rejang Lebong tentang pertanggung jawaban APBD 2020 lalu. DPRD Rejang Lebong belum ada agenda kegiatan.

Dimana pihaknya dalam hal ini pihaknya sedang menunggu draf raperda mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong dan draf Raperda Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kita selian masih terus mengikuti kegiatan kemasyarakat dengan menyerap aspirasi, dan untuk pembahasan di DPRD masih menunggu dokumen draf tersebut," sampai Kabag Hukum Persidangan DPRD Rejang Lebong R Ade Fitriyeni, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika draf yang dijadwalkan masuk pada bulan masuk dalam bulan ini, baru pihaknya memfasilitasi DPRD Rejang Lebong untuk menjadwalkan kapan kegiatan pembahasan akan dilakukan, termasuk juga mungkin paripurna nota pengantar terhadap dua draf tersebut.
"Dua kegiatan tersebut yang memang paling dekat yang akan dilakukan DPRD Rejang Lebong," ungkapnya.

Dimana secara aturan juga dua draf tersebut harus diperdakan sampai dengan agustus mendatang, sehingga dimulai dari akhir bulan ini sampai dengan agustus mendatang, mungkin akan dibahas secara maraton oleh anggota DPRD Rejang Lebong.
"Karena kita seketariat ini sifatnya memfasilitasi, namun sejuah memang belum ada kegiatan yang dilakukan dikantor dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Ditambahkannya, secepatnya draf tersebut masuk ke DPRD Rejang Lebong, maka secepat itu pula dijadwalkan untuk dibahas, dimana untuk pembahasan sendiri pihaknya terus mengutamakan protokol kesehatan, baik dalam rapat gabungan atau pada rapat paripurna. (CE1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: