Program Pemutihan Pajak Hingga Desember, Khusus Roda Dua
CE ONLINE - Pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), saat ini dipermudah dengan adanya program pemutihan pajak khusus kendaraan roda dua. Program tersebut telah dimulai awal Maret lalu dan akan berakhir hingga Desember 2021 mendatang.
"Program tersebut merupakan program penghapusan tunggakan pajak dan denda keterlambatan dalam membayar pajak khusus untuk kendaraan roda dua. Yang mana program ini masih berjalan hingga akhir tahun nanti," ungkap Kepala UPDT Samsat Rejang Lebong, Johan Arifin, S.H, MM kepada wartawan Senin (5/7).
Dirinya mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
"Dengan adanya program ini diharapkan bisa membantu masyarakat di Rejang Lebong ini, dalam membayar pajak bagi yang terlambat," katanya.
Dikatakan Johan, adapun kendaraan roda dua yang sudah melakukan pemutihan pajak di Kantor Samsat cabang Rejang Lebong hingga Juni kemarin berjumlah 2.807 unit. Di sisi lain pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong, agar dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang masih berjalan ini sesegera mungkin.
Menurutnya program tersebut merupakan kesempatan bagus bagi masyarakat, untuk bisa mendapatkan potongan pembayaran pajak.
"Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar jangan sampai melewatkan kesempatan ini, mumpung masih ada waktu," pungkasnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: