Pemkab Larang Takbir Keliling
CE ONLINE - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah kabupaten Lebong melarang takbir keliling pada malam takbiran dikarenakan sesuai dengan surat edaran (SE) Kementrian Agama no 16 tahun 2021 serta Kementerian Agama (Kemenag) Lebong No 07/09/04 tahun 2021 dengan ketentuan takbir dan qurban.
Dijelaskan dalam SE tersebut, bahwa bagi daerah yang masih zona kuning dan hijau boleh melakukan takbir di dalam masjid-masjid atau tidak diperbolehkan takbir keliling.
Kepala Bagian Kesejahteraan, Sosial (Kesra) Setda Lebong Fabil, S, Ag, M bahwa dirinya menegaskan saat ini Kabupaten Lebong masih dalam kondisi zona kuning dalam kata arti boleh melaksanakan solat berjamaah sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
"Jadi tahun ini tidak ada kegiatan yang memicu kerumunan, semuanya udah diatur demi keselamatan bersama,” katanya.
Selain imbauan mencegah kerumunan pada malam perayaan Idul Adha 1442 H tahun 2021, dirinya juga menegaskan bahwa kegiatan takbiran di masjid lebih efisien dalam mencegah penyebaran Covid 19.
"Apabila takbir keliling di izinkan pastinya penyebaran Covid 19 di kabupaten Lebong akan terus bertambah, itu yang kita khawatirkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Fabil menjelaskan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sendiri kabupaten Lebong tidak dilakukan secara berkerumunan dan harus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
"Kita meminta setiap kecamatan yang menyelenggarakan pemotongan hewan qurban nantinya tolong persiapkan alat protokol kesehatannya, kemudian membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan. Bahkan, daging hewan kurban juga didistribusikan ke masyarakat oleh petugas dengan prokes 5M. Untuk itu, saat pembagian kupon diminta untuk menentukan jadwal bagi yang menerima sehingga dapat menghindari adanya kerumunan," paparnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebong pada tahun ini memperoleh hewan qurban sapi sebanyak 14 ekor dan 4 ekor kambing yang akan di distribusikan di setiap kecamatan yang berada di wilayah kabupaten Lebong.
"Tahun ini kita memperoleh sekitar 13 atau 14 ekor sapi dan 4 ekor kambing, rencananya untuk sapi tahun ini akan di distribusikan ke setiap kecamatan di Kabupaten Lebong, masing masing kecamatan mendapatkan satu," paparnya.
Disisi lain Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin SH.MSi menyampaikan, tidak ada mobilitas serupa takbiran keliling yang biasa dilakukan masyarakat di malam hari raya besar umat Islam.
"Lebong merupakan daerah dengan status zona oranye sehingga pemerintah Lebong saat ini meniadakan kegiatan takbir keliling pada 19 Juli malam," ujarnya.
Untuk Salat Idul Adha di masjid dan musala, kata dia, kemungkinan besar digelar. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong. Terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Takbir keliling dipastikan tidak. Kalau Salat Idul Adha kemungkinan iya," tutup sekda. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: