Bupati Tegas Larang DL ASN, Kecuali Urusan Mendesak
CE ONLINE - Bupati Lebong, Kopli Ansori secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kecuali kata Bupati, DL yang sifatnya mendesak untuk kepentingan daerah.
"Hanya saja, berkaitan dengan itu saya minta ASN untuk melapor maksud dan tujuan DL-nya," ujar Bupati.
Hal itu, kata Bupati untuk memastikan tujuan DL memang benar-benar darurat. Jangan sampai sebut Bupati, DL hanya untuk jalan-jalan saja tanpa ada kepentingan yang benar-benar penting.
"DL yang diperbolehkan itu tidak sembarangan. Jadi hanya dipilih dan benar-benar mendesak," sampainya.
Sementara itu, pembatasan atau larangan DL kecuali mendesak kata Bupati semata-mata guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Apalagi saat ini, terjadi peningkatan kasus di Kabupaten Lebong.
"Karena kita khawatir, sehabis DL berpotensi membawa virus Corona masuk Lebong. Ini yang tidak kita inginkan," katanya.
Di sisi lain, Bupati berharap hal tersebut dapat dimaklumi bersama. Untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Lebong.
"Jika ada yang nekat, tanpa izin Bupati. Kita pastikan siapapun itu, akan kita tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: