RL Sudah Terapkan Kartu Nikah Digital, Berlaku Bagi Seluruh Pasutri

RL Sudah Terapkan Kartu Nikah Digital, Berlaku Bagi Seluruh Pasutri

CE ONLINE- Peralihan kartu nikah fisik menjadi digital, tidak hanya berlaku bagi calon pengantin (Catin) saja. Tetapi juga bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah lama menikah.

Kasi Bimas Islam Drs. H. Akhmad Hafizuddin, M.Si

Ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Kakan Kementrian Agama (Kemenag) Kaimas Islam Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H. Nopian Gustari, S.Pd.I M.Pd.I melalui Kasi Bimas Islam Drs. H. Akhmad Hafizuddin, M.Si kepada wartawan Kamis (12/8) kemarin.
"Kartu nikah fisik ini tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah," terangnya.

Penggantiannya kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Pihaknya juga mengatakan, bahwa kartu nikah fisik yang sebelumnya digunakan tetap disosialisasikan bagi pasangan yang ingin memiliki. Diketahui bahwa Pemerintah Pusat saat ini tidak lagi memproduksi Kartu Nikah Fisik tersebut.
"Jadi sekarang kartu nikah fisik tetap kita jalankan, sekalian menghabiskan stok yang saat ini tersisa. Karena dari pusat tidak memproduksi lagi. Kemudian bagi masyarakat yang ingin punya bisa mengurusnya di KUA tempat mereka mendaftar sebelumnya," katanya.

Terakhir pihaknya menambahkan, program ini terus dan selalu pihaknya sosialisasikan terutama ke KUA yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Agar dapat meneruskan kepada masyarakat di wilayah cakupan masing-masing. (CW1)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: