Pelaku TP Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara
CE ONLINE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup menjatuhkan vonis penjara 5 tahun plus denda Rp 1 Miliar kepada MF, terdakwa penyalahgunaan narkotika. Pada persidangan kasus narkotika tersebut digelar secara terbuka. Dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan, SH dibantu hakim anggota Dini Anggraini, SH dan Yongki, SH. Adapun penuntut umum, Nurdianti, SH dan panitera pengganti, Evi Wulandari, SH.
"Dengan ini terdakwa MF dijatuhkan vonis kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila terdakwa yang bersangkutan tidak bisa menyanggupi denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," kata Yongki ketika membacakan surat putusan di mejanya.
Dalam pembacaan putusan anggota majelis hakim menerangkan, putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Crp terdakwa MF ditangkap Polres Rejang Lebong dan mulai menjalani hukuman tahanan sejak 3 Juni 2021 lalu.
"Berikut sejumlah barang bukti yang telah di ajukan ke persidangan, diantaranya 1 paket kecil kristal bening bukan berupa tanaman seberat 0,01 gram, 2 paket kecil berupa tanaman 9,4 gram dan 1 set alat sabu," terangnya.
Terakhir majelis hakim menyatakan dan mengadili MF terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika. Ketika MF ditanya anggota majelis hakim apakah anda menerima putusan yang telah ditetapkan, MF menjawab dengan yakin menerima putusan tersebut. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>