Urusan Administrasi Pemdes Tetap Jalan
CE ONLINE - Pasca Kades dan Bendahara Desa Belumai I ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan bahwa urusan administrasi di desa tersebut dipastikan tetap akan berjalan.
Demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M.Si melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosial Budaya dan Pemerintah Desa, Bobby H Santana S.STP ketika dikonfirmasi jurnalis, Jumat (8/10) kemarin.
"Untuk sementara waktu, selama kades dan bendahara Desa Belumai I diproses hukum dan kemudian menjalani persidangan, urusan administrasi di desa tersebut tetap berjalan sebagaimana biasanya. Karena sesegera mungkin akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kades yang akan menjalankan urusan administrasi," sampainya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa umumnya Sekretaris Desa (Sekdes) akan ditunjuk sebagai Plh Kades. Hanya saja Plh Kades memiliki tugas dan wewenang terbatas yang hanya mengurusi urusan seperti keluar masuknya surat-menyurat dan kegiatan harian lainnya.
"Yang tidak boleh itu mengambil kebijakan atau keputusan, sedangkan urusan administrasi sehari-hari dibolehkan," jelasnya.
Sementara itu, Bobby menyebut apakah nanti Kades tersebut akan diberhentikan atau tidak, tentu pihaknya akan melihat hasil dari persidangan terhadap kasus yang saat ini menjerat dua orang tersangka tersebut.
"Ada dua hal, apabila yang bersangkutan divonis bebas dari dugaan kasus tersebut maka bisa diaktifkan kembali. Namun bila sebaliknya, yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum pidana, maka akan diberhentikan dari jabatannya tersebut," terangnya.
Sebagai bentuk antisipasi DPMD agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan pemerintah desa sebagai pemegang kekuasaan di desa, jalankan lah segala urusan administrasi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Karena aturan itu sudah kita kaji sebagai arah. Jadi kalaupun ada kebijakan-kebijakan yang harus didapatkan atau dimusyawarahkan, itulah gunanya berkoordinasi. Baik ke kecamatan, DPMD ataupun Inspektorat," tandasnya. (CW1)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>
-
-