Permohonan Penerbitan Paspor Masih Sepi
CE ONLINE - Hingga saat ini permohonan penerbitan paspor masih terbilang sepi, dimana ini terjadi sejak adanya pandemi Covid-19. Namun dikatakan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Bengkulu, Samsu Rizal
bahwa pembuatan paspor di tahun inj nampaknya sedikit lebih meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Sejak Januari 2021 hingga kemarin ada 1.343 Paspor yang sudah kita diterbitkan. Kondisi ini sebenarnya masih belum stabil, seperti sebelum adanya Covid-19. Masih sepi mungkin karena masuk ke negara lain masih ketat aturannya," ungkapnya.
Dikatakannya bahwa, permohonan penerbitan paspor tahun ini, paling banyak terjadi di bulan Maret sebanyak 270 paspor. Kemudian, Februari dengan 253 paspor, Januari 143 paspor, April 95 paspor, Mei 115 paspor, Juni 183 paspor, Juli 54 paspor, Agustus 109 paspor, September 100 paspor, dan per 5 Oktober ada 21 paspor.
"Sejak dilanda pandemi, penerbit paspor berkisar ratusan saja perbulannya," katanya.
Bahkan, dibulan bulan awal adanya pandemi Covid-19, jumlah penertiban paspor lebih sedikit. Misalnya pada bulan Mei ada 36 paspor, Juni 102 paspor, dan Juli ada 219 paspor yang diterbitkan. Agustus ada 141 paspor, September ada 192 paspor, Oktober ada 236 paspor, kemudian Desember ada 128 paspor.
"Ini, masih di dominasi oleh paspor jamaah umrah ya," ujarnya.
Terpisah Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian (Kasi Lantaskim), Gunawan Kuntoro, menyatakan, selain tujuan umroh, untuk tujuan dari pemohon paspor juga bervariasi. Diantara untuk bekerja formal, syarat untuk tenaga kerja Indonesia (TKI), belajar, wisata, hingga haji. Dijelaskannya, untuk grafis pergerakan penerbitan paspor tercatat dinamis. Meskipun tidak sebanyak penerbitan paspor tahun sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Ada dua model yang kita berikan layanan itu. Untuk penerbitan paspor, ini juga yang menyebabkan peningkatan permohonan penerbitan," sampainya.
Dua model pelayanan itu, lanjut Gunawan, diantaranya layanan simpatik dari inisiatif kantor imigrasi yang berkerja sama dengan pemerintah daerah. Untuk menjemput bola, yang mengutamakan daerah daerah yang potensi permohonannya tinggi. Dan berkaitan dengan jumlah permohonan penerbitan paspor, pihaknya tidak membatasi.
"Kemudian model yang kedua, kemudahan yang diberikan terhadap komunitas, maupun perusahaan atau kantor pemerintah. Dengan memberikan surat permohonan ke imigrasi, dengan jumlah minimal permohonan itu 50 orang," ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan untuk durasi penerbitan paspor paling lama adalah 3 hari. Ini untuk pelayanan biasa, dengan biaya permohonan normal itu hanya Rp 350ribu per permohonan penerbitan paspor.
"Kalau one day servis namun ada biaya PNBP nya, itu langsung di langsung dibayar oleh pemohon ke negara. Selain pembayaran Rp 350ribu itu," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: