Disnakertrans 4 Perusahaan Di Lebong Habis Masa Izin
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong mencatat setidaknya saat ini ada 4 perusahaan di Kabupaten Lebong masa izin operasi atau izin usaha dan belum melakukan perpanjangan perizinan.
"Untuk data jumlah perusahaan besar yang terdata diwilayah Kabupaten Lebong, tercatat ada 17 perusahaan. Dari jumlah itu 4 perusahaan diketahui sudah habis masa berlaku izinnya," kata plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Beny Kodratulla, MM.
Diketahui, Adapun 13 perusahan yang masih aktif dan bergerak di berbagai sektor di Kabupaten Lebong itu diantaranya, PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais dan Bukit, beroperasi di sektor pembangkit listrik uap panas bumi, di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, PLTA TES bergerak di sektor listrik beroperasi di desa Turan Tiging Kecamatan Lebong Selatan, Mega Power Mandiri bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di desa Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, Mega Hydro Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara, Bangun Tirta Lestari bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara, Hilal Arkan Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Kecamatan Rimbo Pengadang, dan Perusahaan Lebong Sukses Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Kemudian, Jambi Resources bergerak di sektor pertambangan batu bara beroperasi di desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Tansri Madjid Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, Sumber Alfaria Trijaya Tbk beralamat di Kabupaten Lebong, Indomarco Prismatama beralamat di Kabupaten Lebong, Bintang Lacita Developer beralamat di Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Seruni Jaya beralamat di Kecamatan Pelabai dan Perusahaan Alam Nasya Indah beralamat di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai.
"Sementara, untuk 4 perusahaan di Kabupaten Lebong yang sudah habis masa perizinannya yakni PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera yang berpusat di desa Amen Kecamatan Amen, Lebong Energi bergerak di sektor pembangkit listrik beroperasi di desa Bajok dan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, Bumi Mitra Nusantara beralamat di desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya, dan Perusahaan Mata Air Lebong beralamat di Kecamatan Pelabai," lanjutnya.
Diakuinya, untuk pendataan perusahaan ini dilakukan secara rutin dilakukan oleh Disnakertrans untuk melihat pembinaan K3 perusahaan, kontrak kerja, gaji, serta jaminan sosial yang diberikan terhadap para pekerja seperti, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Hanya saja, ia mengaku untuk izin perusahaan yang bergerak sudah menjadi tanggungjawab penuh pihak DPMPTSP.
"Dalam pendataan perusahaan ini kami lebih menekankan perusahaan untuk lebih memberikan jaminan sosial terhadpa pejerja yang diberikan. Tentunya upaya tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak para pekerja, " ujarnya.
Ditambahkannya, seyogyanya berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK), setiap perusahaan yang merekrut tenaga kerja diwajibkan untuk memberikan laporan terhadap jumlah para pekerjanya. Hanya saja, hampir seluruh perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lebong jarang memberikan laporan yang dimaksud.
"Kedepannya kami berharap, para perusahaan bisa lebih aktif dalam memberikan laporan terhadap jumlah pekerjanya. Karena memang itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, " pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: