Residivis Kasus Narkoba Dibekuk
CURUPEKSPRESS.COM, BENGKULU - Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kembali berhasil mengamankan EM (38) yang diketahui merupakan Residivis Narkoba saat tengah berada di Kawasan Perum Griya Mentara, Kota Bengkulu.
Di sisi lain, dari tangan EM didapati sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening dan dibungkus didalam tisu.
Kasubdit II Ditresnarkona Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan bahwa EM (38) merupakan pemain lama yang kembali melakukan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polda Bengkulu.
"EM yang Kami amankan ini merupaka residivis dengan kasus yang sama. Bahkan penangkapan yang Kami lakukan terhadap EM sudah yang ketiga kalinya," ujarnya.
Menurut AKBP Nuswanto, bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa pelaku EM (38) telah membeli 3 paket sabu dengan rekannya berinisial DS seharga Rp. 800 ribu yang kemudian barang tersebut diantarkan langsung ke rumah pelaku EM (38) di Kelurahan Bentiring. Dari 3 paket tersebut, sambung AKBP Nuswanto pelaku EM (38) telah menjual 1 paket sabu dengan berat 1,2 gram.
"Dari keterangan pelaku, barang haram ini sudah tiga kali dibeli dari DS. Saat ini barang bukti sudah kita amankan," tutup AKBP Nuswanto.
Atas perbuatannya, pelaku EM (38) disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: