BPD Belum Dilantik, Penyusunan APBDes Terhambat

BPD Belum Dilantik, Penyusunan APBDes Terhambat

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Kebanyakan Pemerintah Desa (Pemdes) saat ini berbondong-bondong mengurus pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Namun tidak bagi Desa Selebar Jaya. Pasalnya, untuk penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) saja terhambat lantaran BPD terpilih beberapa waktu lalu hingga saat ini belum dilantik sehingga proses pencairan belum bisa dilaksanakan.

Kepala Desa Selebar Jaya, Arpen Irawan Nobi menyampaikan jika pelantikan anggota BPD itu penting. Karena menurutnya peran dari BPD dalam menyusun rencana pembangunan desa yang dituangkan dalam APBDes tersebut saat ini menjadi terhambat.
"Dasar kami mengajukan ADD dan DD apa, jika BPD di Desa kami belum juga di lantik," keluhnya.

Dirinya mengaku pasca terpilihnya 5 BPD di Desa tersebut juga pihaknya sudah berkoordinasi ke PMDSos. Namun hingga sekarang belum ada titik terangnya soal jadwal pelantikan ketua BPD dan anggota BPD terpilih tersebut.
"Menurut saya Desa ini tidak ada kesalahan atau pelanggaran dalam pemilihan BPD lalu, sampai saat ini belum tau apa yang menjadi penyebab belum dilantiknya BPD di desa ini," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak menyampaikan belum dilantiknya 5 anggota BPD di Desa Selebar Jaya tersebut lantaran Surat Keputusan (SK) tugas BPD masih dalam proses penerbitan di Bagian Hukum Setdakab Lebong.
"Saat ini draft Surat Keputusan (SK) sudah kita teruskan ke Bagian Hukum Setdakab Lebong. Namun sampai hari ini kami belum mendapat informasinya sudah sejauh mana," ungkap Heru.

Diakuinya saat ini sebanyak 15 anggita BPD di 3 desa yang belum juga di lakukan pelantikan diantaranya Desa Sungai Gerong, Selebar Jaya dan Pagar Agung. Belum dilantiknya 15 BPD tersebut menurut Heru menghambat pengesahan APBDes tahun 2022.
"Tentu berpengaruh, karena syarat untuk mengesahkan APBDes harus diketahui oleh BPD," tambahnya.

Selain 15 anggota BPD terpilih, juga terdapat 4 anggota BPD hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di tiga desa yang penerbitan SK juga masih dalam proses. Meski demikian, Herru memastikan hal tersebut tidak akan menghambat proses pengesahan APBDes di Desa tersebut karena masih ada anggota lain yang dapat menjalankan tupoksinya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: