Ada 59 Mobnas KPTD Nunggak Pajak
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - UPTD PPD Samsat Kabupaten Lebong menyebut terdapat 59 mobil dinas (Mobnas) hibah dari Kementerian pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) untuk setiap desa di wilayah Kabupaten Lebong menunggak pajak. Hal ini sebagaimana disampaikan Kasi Penagihan Permukaan dan Pelaporan Samsat Lebong Ananto Supratno.Sp.
"Tunggakan pajak mobnas KPTD itu bervariasi ada yang menunggak 5 tahun ada yang menunggak 3 tahun bahkan ada yang menunggak sejak tahun 2011 lalu," akunya.
Dijelaskannya, dengan adanya temuan tunggakan pajak tersebut pihaknya dalam hal ini akan melakukan upaya pengecekan ke masing masing desa yang bertujuan untuk mengetahui apa penyebab dari desa tidak membayar pajak.
"Pengecekan ke setiap desa ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan mobil KPTD itu dan mempertanyakan kepada desa itu siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak setiap tahunnya itu," ucapnya.
Berdasarkan data Samsat Lebong, dirinya menyebutkan jika tunggakan pajak dari 59 mobil hibah KPDT tersebut jika di kalkulasikan berjumlah cukup besar yaitu senilai Rp 300 juta. Selain itu dirinya menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, maka pihak-pihak yang menunggak, sudah termasuk sudah melawan hukum.
"Jika kedepan tidak ada juga melakukan pembayaran pajak, tidak menutup kemungkinan maka pihak pihak pengguna kendaraan juga akan di berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Selain mobil KPDT sambung Ananto, tak menutup kemungkinan pihaknya pun akan melakukan pendataan juga terhadap randis yang berada di masing masing desa yang menunggak membayar pajak seperti halnya tornas Kades dan tornas imam.
"Karena seluruh seluruh tanggung jawab pemeliharaan operasional dan kewajiban pajaknya sudah menjadi tanggung jawab desa," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: