Ini Penyebab Lambatnya Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1
CURUP EKSPRESS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2I PGHRI) Nurul Hamidah mengaku lega setelah mengetahui penyebab lambatnya penyerahan SK PPPK 2021. Nurul mengatakan bahwa penyebab lambatnya penyerangan
SK PPPK guru tahap 1 bukan karena anggaran, tetapi pertimbangan teknis (pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Alhamdulillah, bukan masalah anggaran yang mengganjal SK kami hingga belum diserahkan pemda," terang Nurul seperti dikutip dari JPNN.com, Jumat (18/3).
Dia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjamin anggaran gaji PPPK guru 2021 aman. Namun, kata dia, kendala yang saat ini dihadapi daerah adalah menunggu Pertek BKN.
Menurut Nurul, informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo Andi Susetyo, ada beberapa dokumen peserta yang belum mendapat ACC dari BKN, dan jumlahnya pun tidak banyak.
"Beliau berjanji memperjuangkan dan berupaya mengomunikasikan dengan BKN serta segera menuntaskan proses SK PPPK tahap 1," terangnya.
Nah, Nurul pun makin senang setelahBKPSDM menginformasikan kontrak kerja PPPK guru tahap 1 di Kabupaten Ponorogo seharusnya dimulai Januari 2022.
Namun, Nurul dan kawan-kawannya tetap diminta menunggu perjuangan BKPSDM.
"Beliau hari ini akan menanyakan ke BKN. Kami lega setelah kepala BKPSDM memberikan penjelasan, semua ganjalan di hati hilang," ucap Bu Nurul, panggilan akrab Nurul Hamidah.
Nurul berharap BKN segera memberikan keputusan bagi peserta PPPK yang belum disetujui agar kabupaten/kota bisa menyerahkan SK.
Menjelang Ramadan, kata Nurul lagi, para honorer berharap ada anugerah dari Allah SWT.
"Kami doakan seluruh pejabat BKN, pejabat Kemendikbudristek, pemda, anggota DPR, DPRD, pengurus PGRI, dan semua pihak yang memperjuangkan honorer diberikan kekuatan serta kesehatan," pungkas Nurul Hamidah. (esy/jpnn)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: