Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pencairan BPNT

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pencairan BPNT

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Peran sertifikat vaksin atau orang yang sudah divaksin saat ini bertambah banyak. Pasalnya tak cuma menjadi syarat untuk bepergian atau masuk ke arena publik, tetapi juga syarat untuk bisa mendapatkan bantuan seperti bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di keluarkan dari Kemensos RI.

Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Dinkes Lebong, Zulkifi mengaku bahwa permintaan stok dosis vaksin dari sejumlah Puskesmas dalam Kabupaten Lebong saat ini meningkat drastis.

Meningkatnya permintaan dosis vaksin tersebut, menyusul banyaknya masyarakat atau KPM penerima bansos yang ingin melakukan vaksinasi untuk mengambil bantuan yang dicairkan disetiap kantor Pos.
"lya, dalam dua hari terakhir permintaan dosis vaksin dari setiap Puskesmas meningkat. Hal ini dikarenakan adanya pencairan bansos BPNT dan BLT minyak goreng, yang dilakukan disetiap kantor Pos di Kabupaten Lebong," ujarnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, dalam pencairan bantuan di kantor pos para KPM tidak hanya diminta untuk menunjukan persyaratan umum, namun juga diwajibkan menunjukan sertifikat kartu vaksin. Sehingga membuat banyak Puskesmas mengajukan permintaan dosis vaksin ke gudang farmasi dalam melayani vaksinasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di kantor pos.
"Sebelumnya Bupati telah menginstruksikan untuk menetapkan sertifikat wajib vaksin disahkan sebagai syarat administrasi pemerintahan. Salah satunya sebagai syarat pencairan bansos, kita berharap kebijakan ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi di Kabupaten Lebong," sampainya.

Sementara itu, Kabid Sosial PMD-Sos Lebong, Jusraweni, SE menambahkan lebih kurang ada sebanyak 8.546 KPM penerima bansos berupa BPNT dan BLT minyak goreng yang saat ini mulai mencairkan di setiap kantor pos.

Yang mana, dalam pencairan bantuan masing-masing warga ataupun KPM juga diminta untuk menunjukan sertifikat kartu vaksin yang menjadi salah satu syarat wajib pencairan bantuan.
"8.546 KPM ini tersebar merupakan penerima program BPNT dan BLT minyak goreng, yang sudah tersebar di 93 desa dalam Kabupaten Lebong," katanya.

Ditambahkannya, dalam pencairan bantuan masing-masing warga ataupun KPM juga diminta untuk menunjukan sertifikat kartu vaksin yang menjadi salah satu syarat wajib pencairan bantuan.

Namun bagi KPM yang belum memiliki sertifikat yang dumaksud disarakan untuk di vaksin terlebih dahulu pada gerai vaksinasi yang disiapkan di kantor pos.
"Kami mengimbau kepada KPM yang sudah mendapatkan undangan pencairan bantuan, agar dapat membawa sertifikat kartu vaksin. Dan bagi yang belum memiliki bisa mengikuti vaksinasi di kantor pos yang sudah disediakan," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: