Sidang Kasus Korupsi DD Belumai I, 2 Terdakwa Mengaku Tidak Libatkan TPKD
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (19/4) kembali melaksanakan sidang terhadap kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT). Hal ini disampaikan Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH melalui Kasi Pidsus, Arya Marsepa SH.
"Ya, hari ini (kemarin, red) sidang agendanya pemeriksaan terhadap 2 terdakwa dalam kasus tersebut," ujarnya.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebut Arya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti secara langsung persidangan di PN Tipikor Bengkulu. Sedangkan untuk 2 terdakwa masing-masing ZR, AR yang diketahui merupakan Kades dan Bendahara Desa setempat mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
"Pertimbangannya karena saat ini masih pandemi Covid-19," sampainya.
Sementara itu, dalam proses persidangan tersebut kata Arya kedua Terdakwa mengakui bahwa dalam perbuatan tersebut tidak melibatkan TPK.
"Artinya semua perbuatan tersebut, hanya dilakukan oleh mereka berdua," katanya.
Di sisi lain, kapan jadwal penuntutan? Sebut Arya pihaknya saat ini tengah menyiapkan tuntutan untuk para terdakwa. Dimana kata Arya, hal tersebut juga harus dibahas terlebih dahulu dengan JPU.
"Ini untuk mengajukan rencana tuntutan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan utk masing-masing terdakwa," tandasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: