ASN Terlibat Aborsi Dicopot dari Jabatan Karu
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) Kepahiang, dr. Febby Nursanda, mengkonfirmasikan jika DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang diketahui ASN Pemkab Kepahiang yang berdinas di RSUD Kepahiang, resmi telah dicopot dari jabatannya sebagai kepala ruangan (Karu).
Ini dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dalam kasus tindak pidana aborsi yang menewaskan AA (22) gadis cantik warga Kota Curup.
"Yang bersangkutan (DN, red) sekarang sudah kami bebastugaskan dari jabatannya sebagai Karu," ucap Febby.
Dijelaskannya, hal tersebut sebagai upaya pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kepolisian.
"Status DN sekarangkan sudah Tsk, jadi dengan dibebas tugaskan, dia akan bisa fokus memghadapi masalah hukum yang sedang berproses," ujarnya.
Disinggung keseharian DN selama bertugas di RSUD Kepahiang? Febby belum bersedia menjelaskan dengan alasan dirinya baru menjabat sebagai direktur kurang dari 5 bulan lalu, yang sebelumnya Febby menjabat sebagai Kapus Kelobak.
"Saya baru, dan belum banyak mengetahui dalam, tapi sepengetahuan saja dalam tugasnya DN cukup baik dan bertanggung jawab," sampainya.
Febby juga berharap pada seluruh bawahannya untuk menjadikan masalah DN sebagai pembelajaran agar tidak terjadi hal yang serupa.
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: