Pengajuan TPP Dideadline Hari Ini
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Lebong saat ini mulai bernafas lega.
Pasalnya, rekomendasi pengajuan TPP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah turun. Hanya saja, dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) LebongRibuan Aparatur Sipil Negara (ASN)MSi bahwa deadline pengajuan TPP dari OPD hingga Selasa (26/4) hari ini.
"Benar, rekomendasi Kemendagri yang selama ini menjadi kendala belum dicairkannya TPP untuk ASN sudah kita terima. Artinya, sekarang masing-masing OPD sudah bisa menyerahkan berkas pengajuan untuk pencairan TPP ke kantor BKPSDM Lebong, " kata Sekda.
Disampaikan Sekda, apabila pengajuan tidak diserahkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka berkas OPD tidak lagi bisa lagi diterima untuk diproses verifikasi.
"Surat edaran pengajuan TPP sudah kami turunkan ke masing-masing OPD, jadi berkas pengajuan sudah bisa diserahkan ke BKPSDM untuk diverifikasi. Jika sampai besok (hari ini,red) tidak diserahkan maka pengajuan OPD tidak bisa kami proses," terangnya.
Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Lebong Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 16 Ayat 4 yang menyatakan Tata cara dan syarat pembayaran TPP ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah.
Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP, rekap kehadiran pegawai melalui aplikasi SIAP dan laporan kinerja pegawai melalui aplikasi Sikap. Kemudian laporan kinerja yang telah disetujui atasan langsung dan rekap kehadiran diperiksa dan disetujui oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebong.
"Pengajuan berkas TPP untuk periode Januari, Februari dan Maret tahun 2022 dilengkapi dengan rekapitulasi ketidakhadiran pegawai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2021. Termasuk rekapitulasi ketidakhadiran pegawai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022 diterima BKPSDM Kabupaten Lebong paling lambat tanggal 26 April 2022 dengan melampirkan persyaratan dan untuk proses verifikasi dilaksanakan setelah adanya rekomendasi TPP yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: