Salat Idul Fitri Pedomani SE Menag

Salat Idul Fitri Pedomani SE Menag

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sebentar lagi umat Islam akan segera menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan yang kemudian ditutup dengan Hari Raya Idul Fitri. Salah satu yang tidak boleh terlewatkan ketika lebaran ialah mengikuti ibadah sholat sunnah Idul Fitri.

Namun terkait dengan hal itu Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lebong mengajak masyarakat kabupaten Lebong hendaknya mengikuti panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di masa pandemi Covid-19 yang mana telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 8 Tahun 2022.
"Tujuan diterbitkannya SE Nomor 08 Tahun 2022 tersebut itu untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di masa pandemi," kata Kepala Kemenag Lebong, H. Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, S. IP, M. Pd

Menurutnya, Perlu persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat jika saat Idul Fitri saat ini untuk kedua kalinya masih dalam situasi masa Covid-19. Melalui Surat Edaran yang dirilis Kemenang itu, Malvinas mengharapkan masyarakat tetap bisa menjalani shalat Idul Fitri tanpa mengabaikan akan protokol kesehatan karena virus Covid-19 hingga saat ini masih mengintai.
"Dan juga ada kalanya kita pedomani dan menerapkan ketentuan-ketentuan mengenai panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1443 H ini, karena yang jelas ibadah solat id tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena masyarakat saat ini sudah di perbolehkan solat id itu di masjid ataupun di lapangan terbuka." lanjutnya.

Untuk pedomani ketentuan berdasarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyelenggaraan Idul Fitri 1443 Hijriah, diantaranya umat Islam melaksanakan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam, kemudian dalam penyelenggaraan ibadah Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid dan musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
"Karena di Lebong ini PPKM Level masih level 2 artinya ibadah solat id boleh di laksanakan di masjid dan lapangan terbuka tentunya petugas memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah," ucapmya.

Selanjutnya, dalam SE no 8 itu juga di jelaskan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan open house Idul Fitri, sementara itu kepada masyarakat yang mengadakan open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
"Sementara itu dalam pelaksanaan ibadah solat ID nantinya para mubaligh ataupun penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," sampainya.
Setelah itu masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri ini di masjid, musala atau rumah masing-masing.

Namun untuk mengumandangkan takbir pada malam idul Fitri itu, masyarakat harus mengatur penggunaan pengeras suara itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: