Wabup Soroti Kasus LGBT

Wabup Soroti Kasus LGBT

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurozi Mpd ikut menyoroti segala bentuk perbuatan menyimpang. Salah satunya penyakit lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang saat ini telah marak dan bermunculan di berbagai daerah Provinsi Bengkulu.

Terkait hal tersebut, Wabup juga meminta kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Majelis Ulama Indonesia untuk ikut mengawasi.
"Kita ketahui bersama sama penyakit LGBT ini sudah mulai bermunculan, apabila tidak tangani sejak dini maka para generasi muda atau siswa-siswi kita akan mudah terpengaruh. Ini sebuah penyakit yang harus bersama sama di tangkal oleh semua elemen," kata Wabup. 

Lanjut Wabup, meskipun di Kabupaten lebong sendiri maraknya LGBT belum terdata secara aktual, namun hendaknya pencegahan ini sudah seharusnya dilakukan salah satunya dengan melakukan sejumlah sosialisasi  kepada seluruh masyarakat. 
"Kepada camat, lurah dan kades, yang berada dekat dengan masyarakat, diminta mulai mensosialisasikan terkait penyimpangan penyakit LGBT ini. Karena perbuatan ini juga merupakan perbuatan tindak kejahatan seksual yang diketahui telah melanggar hukum norma serta budaya," ucapnya. 

Terakhir kepada masyarakat Wabup menghimbau untuk saling menjaga diri dan lingkungan, dengan saling mengingatkan dan menyadarkan jika mendapati terjadinya aktifitas LGBT yang dilakukan teman, kerabat ataupun saudara sendiri.
"Jangan berikan tempat untuk LGBT dan Seks bebas, perilaku ini harus dihilangkan karena bertentangan dengan ajaran agama dan adat," ujarnya.
 
Hal serupa disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebong, Ki Mukhlis S. Pd. menurutnya segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan agama harus dijauhi agar negeri ini terhindar dari segala bentuk musibah. Karena dirinya menilai Seks bebas atau LGBT itu dapat merusak moral para generasi muda yang diharapkan dapat mampu membangun negeri ini menjadi lebih baik lagi kedepan. 
"Karena juga sebelumnya Fatwa yang telah dikeluarkan MUI Terkait LGBT sudah pun sudah di terbitkan yaitu Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan itu, merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Yang diketahui pelakunya bisa dikenakan hukuman hadd dan ayau ta’zir oleh pihak yang berwenang," sampainya. 

Kemudian dirinya juga mengingatkan kepada umat Muslim untuk bisa menyebarluaskan dan mengetahui fatwa ini. Agar penyakit penyimpangan LGBT ini benar benar bisa dijetahui dan di cegah terutama masyarakat yang berada dikabupaten Lebong. 
"Harapannya setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, kepada masyarakat diimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini," singkatnya. (CE8) 

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: