Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa (PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015)
ILUSTRASI/NET Korupsi Dana Desa--
NASIONAL, CURUPEKSPRESS - Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito memaparkan tentang 7 point prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Menurut Sugito, dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Sehingga dari sini, Sugito menuturkan bahwa Dana Desa fokus untuk memperkuat kebijakan fiskal nasional (kemiskinan ekstrem, stunting, dan inflasi) di tingkat desa dan sinergi penggunaan Dana Desa.
Adapun 7 point prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah yakni:
1. Pengentasan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Soal Perangkat Desa Mengundurkan Diri, Ini Kata Kepala DPMD
2. Intervensi percepatan eliminasi TBC
BACA JUGA: Soal Pembentukan BUMDesma, DPMD Diminta Data Ulang Desa Eks PNPM. Kenapa?
3. Ketahanan pangan nabatai dan hewani
BACA JUGA:Tuntas Mei Ini, DPMD Lebong Targetkan Realisasi ADD dan DD Tahap Pertama
BACA JUGA:DPMD Tunggu Laporan Hasil Pilkades PAW
Sumber: