Warga Curup Ditodong Senpi Rakitan Jenis Kecepek

Warga Curup Ditodong Senpi Rakitan Jenis Kecepek

jenis senpi rakitan yang digunakan pelaku-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Kasus penggunaan senjata api (senpi) rakitan di Curup Kabupaten Rejang Lebong kembali terkuak. Terkuaknya kasus ini pasca warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Warga Apur berinisial PK (21) tersebut digelandang ke Mapolsek Sindang Kelingi pasca menodongkan pistol terhadap JA (19) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi saat berada di Pertashop Tanjung Aur, Selasa (12/12) malam.

BACA JUGA:Rampok Bersenpi Beraksi di Alfamart, Gasak Duit Puluhan Juta Rupiah

Informasi terhimpun, kronologis kejadian berawal dari tersangka sedang berada di Pertashop. Saat itu tersangka bertemu dengan JA hingga terjadi keributan mulut. Tanpa pikir panjang, tersangka PK langsung mengeluarkan senjata api (senpi) yang diduga rakitan jenis kecepek kepada korban. Diketahui kecepek yang digunkan pelaku ini terbuat dari bahan besi warna silver dan memiliki gagang yang terbuat dari bahan kayu berwarna merah.

 

Sontak atas kejadian tersebut, membuat heboh warga setempat dan tak lama berselang datang Kades guna melerai pertikaian tersebut. Sementara senpi milik tersangka langsung diamankan dan salah satu warga yang saat itu berada di lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sindang Kelingi.

BACA JUGA:Rujuk Ditolak Senpi Bertindak, Mertua Laporkan Mantan Menantu

"Tersangka sudah diamankan, dan tersangka pun mengakui jika senpi itu adalah miliknya," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak sembari membenarkan kejadian tersebut. 

Dikatakan Kasi Humas, pasca ada laporan tersebut Polsek Sindang Kelingi langsung menuju TKP dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa senpi rakitan.

BACA JUGA:Petani Tanam 36 Batang Ganja dan Senpi Rakitan

Adapun dalam kasus ini terhadap tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana atas perbuatannya itu, tersangka PK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api. Yakni membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa hak.

 

Sumber: