Bupati Rejang Lebong Kukuhkan TPAKD
ARI/CE Bupati RL saat melakukan pengukuhan secara simbolis di Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/1). --
REJANGLEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong baru saja mengukuhkan dan membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Rejang Lebong.
Pembentukan TPAKD ini atas dasar permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM menyampaikan, keberadaan TPAKD Kabupaten Rejang Lebong sangat penting, karena berperan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke perbankan untuk menjalankan usaha, meningkatkan kapasitas usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:4 Guru Besar IAIN Curup Dikukuhkan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Kukuhkan Satgas Anti Narkoba, Bupati : Berharap Minimalisir Peredaran Narkoba di Sekolah
"Dengan adanya TPAKD, akan mempercepat akses keuangan di daerah, serta mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi daerah," jelasnya.
Lanjut Bupati, usai ini TPAKD Kabupaten Rejang Lebong yang baru saja dikukuhkan itu akan mendapat materi sosialisasi dari OJK Provinsi Bengkulu.
Disisi lain, Analis Bidang Pengawasan Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Layanan Manajemen Strategis pada OJK Provinsi Bengkulu, Rahmadiansyah yang diwawancara CE menerangkan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai tim yang membantu masyarakat dalam mengakses keuangan, bisa ke industri jasa keuangan seperti perbankan ataupun asuransi.
BACA JUGA:Pengurus YJI RL Dikukuhkan
BACA JUGA:Kukuhkan Bunda Literasi di RL, Bupati Harapkan Peningkatan Minat Baca Masyarakat
"Jadi tim inilah yang nanti akan mengkoordinir masyarakat khususnya di Rejang Lebong bisa mengakses jasa keuangan. Misalnya mengakses KUR, bagaimana cara mengakses asuransi," terangnya.
Sumber: