Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

Ilustrasi serpikat.-Ist-
BACA JUGA:ATR/BPN Pasang 400 Patok Bidang, Wujud Percepatan PTSL 2023
BACA JUGA:ATR/BPN Bersinergi dengan Pemkab, Jamaluddin: 10 Aset Dalam Proses
4. Pemantauan Proses
Pemohon dapat memantau progres pengurusan sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
5. Penyerahan Bukti Pembayaran
Untuk melanjutkan ke proses penerbitan sertipikat, pemohon wajib menyerahkan bukti pelunasan BPHTB.
6. Pengambilan Sertipikat
Setelah proses selesai, sertipikat tanah dapat diambil langsung di kantor pertanahan dengan membawa surat tanda terima dokumen dan identitas diri.
Ayo, segera daftarkan tanahmu sekarang juga dan rasakan manfaat serta kemudahan dari sertipikat elektronik.
Sumber: