Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Diduga Terlibat Pemalsuan Uang
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Diduga Terlibat Pemalsuan Uang --
CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan uang. Menurut jaksa, Ibrahim memberikan dana untuk membuat uang palsu dan ikut menyebarkannya. “Terdakwa membantu biaya pembuatan dan ikut mengedarkan uang palsu,” kata jaksa.
Sidang kasus pemalsuan uang ini digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, pada 29 April 2025. Jaksa menyebutkan bahwa keterlibatan Ibrahim bermula dari keinginannya maju sebagai calon Bupati Barru. “Ia mencari orang yang mau mendanai pencalonannya,” jelas jaksa.
BACA JUGA:Mantan Artis Sekar Arum Didakwa 15 Tahun Penjara Setelah Ketahuan Edar Uang Palsu
BACA JUGA:Ini Kronologinya! Nama Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal Terseret Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu
Ibrahim pertama kali meminta bantuan dana kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Annar lalu mengenalkannya dengan Muhammad Syahruna, yang bersedia menjadi donatur. Dari pertemuan itu, rencana pemalsuan uang mulai terbentuk.
Pada Juni 2024, Ibrahim bertemu lagi dengan Syahruna untuk membahas pembuatan uang palsu. Ia juga datang bersama Hendra, yang sekarang buron. “Mereka membawa uang palsu Rp 5 juta pecahan Rp 50 ribu,” ungkap jaksa.
Untuk menguji keaslian, uang palsu tersebut dimasukkan ke mesin pendeteksi. Saat uang buatan Hendra diperiksa, mesin langsung berbunyi. Ini menunjukkan bahwa uang itu masih bisa dikenali sebagai palsu.
BACA JUGA:Waspada Uang Palsu Jelang Idul Adha
BACA JUGA:Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri
Berbeda dengan uang buatan Syahruna, saat dimasukkan ke mesin, alat tidak berbunyi. Artinya, uang palsu itu sangat mirip dengan uang asli. “Uang palsu buatan Syahruna tidak terdeteksi oleh mesin,” ujar jaksa.
Kasus pemalsuan uang ini mengejutkan banyak orang karena melibatkan tokoh pendidikan. Ibrahim tidak hanya membantu membuat, tapi juga menyebarkan uang palsu. Kasus ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa terlibat dalam pemalsuan uang.
Jaksa menekankan bahwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ada tujuan politik dan kerja sama terorganisir di baliknya. “Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat,” jelas jaksa.
Sumber: