Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Laporkan Wali Murid ke Bareskrim, Ada Apa??

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Laporkan Wali Murid ke Bareskrim, Ada Apa??

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Laporkan Wali Murid ke Bareskrim-Screenshot dari akun tiktok milik @nn-

CURUPEKSPRESS.COM - Seorang wali murid berasal dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut kebijakan mengirim siswa nakal ke barak militer.

Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas). Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI), Di dalam laporan nya, Rezekinta berujar, Dedi Mulyadi diduga sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak berdasar hukum tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Ajak Anak SMK Berinovasi Dengan Membuat Mobil Bertenaga Surya, dengan Hadiah Rp. 10 Milyar

BACA JUGA:Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Marah ke Supporter Persikas Subang

 

Berlandaskan pada pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha-Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Adhel mengatakan anak nya saat ini tak masuk barak militer. Karena itu iau mengadukan Dedi karena tak mau anaknya sewaktu-waktu bisa terkena imbas kebijakannya. "Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak.

Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel.

BACA JUGA: Pimpin Upacara HUT Kota Curup ke 145, Gubernur Helmi Berpesan Jaga Selalu Ideologi dan Karakter Bangsa

BACA JUGA:Heboh Undang Willie Salim Masak ke Bengkulu, Gubernur Bengkulu Jelaskan Tujuan Acara Masak Akbar Digelar

 

Adhel juga menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen kronologi hingga video selama proses anak-anak di barak militer, dan bukti-bukti lain yang terindikasi ada unsur pidana yang dilanggar Dedi Mulyadi.

Adhel bersama LBH PI melaporkan Dedi Mulyadi dengan tuduhan pelanggaran dengan ancaman pasal berlapis. “Yakni pasal 20 dan pasal 21, Pasal 59 ayat (2) huruf n, pasal 14 ayat (1), pasal 76C jo pasal 80, pasal 76H jo pasal 87 Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dalam pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun, dan denda ratusan juta rupiah,” kata dia.

 

Sumber: