Motor Patwal Dishub yang Bonceng Dedi Mulyadi Resmi Kena Tilang ETLE di Denda Rp.250 ribu

Motor Patwal Dishub yang Bonceng Dedi Mulyadi Resmi Kena Tilang ETLE di Denda Rp.250 ribu-Screenshot dari akun tiktok milik _@konteks.co.id_-
CURUPEKSPRESS.COM - Polres Bogor telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Peristiwa itu terjadi pada, Rabu 11 Juni 2025. Dalam video yang diunggah dari akun di media sosial milik _ibj jakarta_tampak KDM yang mengenakan pakaian serba putih turun dari mobil di tengah kepadatan arus lalu lintas.
Sebelum nya Dedi Mulyadi mengunggah video di akun tiktok pribadi milik nya _Dedi Mulyadi official_, Dalam video tersebut ia meminta untuk dilakukan penilangan kepada motor yang membonceng nya pada saat itu. Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Bogor untuk dilakukan penilangan terhadapat motor yang membonceng saya yang tidak menggunakan helm karena itu sebuah pelanggaran," kata Dedi
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kami lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, Jumat (13/6/2025).
BACA JUGA:Rencana Dedi Mulyadi Ingin Ubah Kawasan Kebun Teh, Ternyata ini Alasan nya!!
BACA JUGA:Kisah Pilu Seorang Bocah Putus Sekolah Gowes dari Brebes ke Jabar, Ingin Temui Dedi Mulyadi
Lebih lanjut dilansir dari tribun, KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual. "Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambah ardian
"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian
Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
BACA JUGA:Bikin Heboh!! Dedi Mulyadi Larang Sekolah Beri PR, Ternyata ini Alasan nya
Sumber: