Aplikasi Penghasil Uang 2026 Resmi Diawasi Pemerintah, Ini Aturan Baru dan Daftar yang Aman

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Resmi Diawasi Pemerintah, Ini Aturan Baru dan Daftar yang Aman

Aplikasi Fizzo Novel yang masih relevan di tahun 2026 sebagai aplikasi penghasil uang.-Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Perkembangan aplikasi penghasil uang di Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan perubahan signifikan. Fenomena yang sebelumnya dipenuhi berbagai platform tidak jelas kini memasuki fase yang lebih tertata, seiring meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap ekosistem ekonomi digital. Langkah ini menjadi respons atas maraknya kerugian masyarakat akibat praktik penipuan berkedok aplikasi berbasis tugas daring.

Mulai Januari 2026, pemerintah secara resmi mewajibkan seluruh platform yang memberikan insentif digital untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kewajiban ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, serta bertanggung jawab bagi pengguna.

Kebijakan tersebut juga menjadi upaya konkret untuk menekan praktik skema Ponzi dan investasi bodong yang selama beberapa tahun terakhir kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Aplikasi yang tidak terdaftar sebagai PSE kini berisiko diblokir dan dinyatakan ilegal.

BACA JUGA:Jangan Asal Masak ! Ini Alasan Bubur Sumsum Sering Bau Tepung

BACA JUGA:Tips Merawat Yamaha NMax Saat Musim Hujan

• Peran Satgas PASTI dalam Menjaga Keamanan Digital

Pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). Berdasarkan data terbaru, sepanjang tahun 2025 Satgas telah memblokir 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 aplikasi investasi palsu. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital masih nyata dan memerlukan kewaspadaan tinggi dari masyarakat.

Satgas menegaskan bahwa aplikasi penghasil uang tidak berada di bawah perizinan OJK, melainkan wajib mengantongi sertifikasi PSE Kominfo. Untuk membantu masyarakat, OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas platform melalui WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Fasilitas ini memungkinkan pengguna melakukan verifikasi sebelum menggunakan sebuah aplikasi.

Sebagai panduan umum, aplikasi yang legal tidak pernah meminta setoran dana di awal. Pada tahun 2026, model monetisasi yang wajar biasanya bersumber dari pendapatan iklan, kerja sama riset pasar, serta sistem afiliasi. Jika sebuah platform menjanjikan keuntungan besar, tetap, dan cepat dengan syarat deposit, maka dapat dipastikan aplikasi tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi menjadi penipuan.

BACA JUGA:Belum Banyak Tau Nama Air Terjun Mandap Sari Sengkuan

BACA JUGA:Mengenal Blue Matcha, Minuman Kekinian Bebas Kafein yang Menenangkan

• Aplikasi Penghasil Uang yang Masih Relevan di 2026

Seiring meningkatnya literasi digital, minat pengguna kini bergeser ke platform dengan ekosistem bisnis yang jelas dan berkelanjutan. Beberapa aplikasi populer yang terbukti membayar dan memiliki basis pengguna besar di Indonesia antara lain :

1. TikTok dan SnackVideo dari kategori hiburan digital. TikTok kini memusatkan program TikTok Bonus pada aktivitas afiliasi dan live gifting. Meski menonton video masih menghasilkan koin, potensi penghasilan terbesar berasal dari promosi produk. SnackVideo tetap konsisten memberikan reward harian yang dapat dicairkan ke saldo DANA dengan batas pencairan yang relatif stabil.

Sumber: