OJK Bengkulu Ungkap Tanda-Tanda Pinjaman Online Ilegal

OJK Bengkulu Ungkap Tanda-Tanda Pinjaman Online Ilegal

kantor OJK-Disway,id-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam layanan keuangan. Salah satu layanan yang semakin banyak dimanfaatkan masyarakat adalah pinjaman berbasis internet. Layanan ini dikenal luas dengan istilah pinjaman online atau "pinjol". Namun, belakangan ini istilah pinjaman daring mulai diperkenalkan untuk merujuk pada layanan pinjaman yang legal dan berada di bawah pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan layanan pinjaman berbasis digital. Imbauan ini muncul karena masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara layanan pinjaman yang legal dan yang ilegal. Akibatnya, tidak sedikit pengguna yang terjebak pada layanan pinjaman ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial maupun psikologis.

Menurut Delpa Susanti selaku Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bengkulu, perubahan istilah dari "pinjol" menjadi "pinjaman daring" dilakukan untuk mengurangi stigma negatif yang telanjur melekat di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tidak semua layanan pinjaman digital bersifat merugikan. Banyak perusahaan yang menjalankan layanan tersebut secara resmi, transparan, serta berada dalam pengawasan regulator.

Saat ini terdapat sekitar 95 perusahaan penyedia pinjaman daring yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan-perusahaan tersebut wajib mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan regulator, mulai dari perlindungan data pengguna, transparansi bunga pinjaman, hingga mekanisme penagihan yang tidak melanggar aturan.

Untuk membantu masyarakat memastikan legalitas suatu layanan pinjaman, OJK menyediakan layanan pengecekan resmi. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-5715-7157 dengan mengetikkan nama perusahaan pinjaman yang ingin diperiksa. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah perusahaan pinjaman tersebut terdaftar secara resmi atau justru termasuk layanan ilegal.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri utama pinjaman online ilegal. Salah satu indikator yang paling mudah dikenali adalah akses aplikasi terhadap data pribadi pengguna. Pada layanan pinjaman yang legal, akses aplikasi hanya diperbolehkan pada tiga komponen tertentu yang dikenal dengan istilah "camilan", yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

Sebaliknya, apabila sebuah aplikasi meminta akses ke daftar kontak, galeri foto, atau bahkan mengirimkan pesan kepada teman dan keluarga pengguna, maka layanan tersebut patut dicurigai sebagai pinjaman online ilegal. Praktik tersebut sering digunakan oleh pelaku pinjaman ilegal untuk menekan atau mengintimidasi peminjam ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Tidak hanya itu, penyebaran pesan secara massal atau spam juga sering menjadi tanda bahwa suatu layanan pinjaman tidak memiliki izin resmi. Pelaku pinjaman ilegal biasanya memanfaatkan data pribadi pengguna untuk mengirimkan pesan ke banyak pihak guna mempermalukan peminjam atau memaksa mereka segera melunasi utang.

OJK Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iklan pinjaman yang beredar di media sosial, terutama yang menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini karena lembaga jasa keuangan yang resmi justru tidak diperbolehkan menggunakan logo OJK dalam materi promosi mereka. Sebagai gantinya, mereka hanya diizinkan mencantumkan tulisan bahwa layanan tersebut diawasi oleh OJK.

Fenomena maraknya pinjaman online ilegal menjadi tantangan tersendiri di era digital. Banyak masyarakat tergiur oleh proses pencairan dana yang cepat dan persyaratan yang terlihat mudah. Padahal, di balik kemudahan tersebut sering tersembunyi risiko bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga cara penagihan yang tidak manusiawi.

Oleh karena itu, edukasi mengenai literasi keuangan menjadi hal yang sangat penting. Dengan memahami cara kerja layanan pinjaman daring serta mengetahui ciri-ciri layanan yang legal, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi finansial.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan, masyarakat dapat terhindar dari risiko kerugian serta penyalahgunaan data pribadi akibat praktik pinjaman online ilegal. 

 

Sumber: