Kosmetik Tanpa Izin Edar Makin Marak di Marketplace, Ini Temuan Terbaru BPOM

Kosmetik Tanpa Izin Edar Makin Marak di Marketplace, Ini Temuan Terbaru BPOM

Kosmetik Tanpa Izin Edar Makin Marak di Marketplace, Ini Temuan Terbaru BPOM-Ist-

 

 

CURUPEKSPRESS.COM - Perkembangan teknologi digital dan maraknya perdagangan melalui marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli berbagai kebutuhan, termasuk produk kecantikan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, yaitu beredarnya produk kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).

Dalam upaya melindungi masyarakat, BPOM secara rutin melakukan patroli siber di berbagai platform perdagangan daring. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 pihaknya menemukan sekitar 197.725 tautan penjualan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tautan yang menjual kosmetik ilegal, yakni mencapai 73.722 tautan.

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin masih cukup tinggi di ruang digital. Oleh karena itu, BPOM melakukan langkah tegas dengan menurunkan (takedown) ribuan akun yang terlibat dalam penjualan produk ilegal. Selain itu, BPOM juga mengidentifikasi berbagai jenis produk yang paling sering ditemukan dalam pengawasan tersebut.

Dari hasil pemantauan BPOM, kosmetik ilegal yang mengandung Hidrokuinon menjadi produk yang paling banyak ditemukan di marketplace. Jumlahnya bahkan diperkirakan mencapai hampir 4,6 juta produk yang beredar secara daring. Produk-produk tersebut berasal dari produsen dalam negeri maupun impor, terutama dari China.

Wilayah dengan aktivitas penjualan tertinggi tercatat berada di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi produk ilegal tidak hanya terjadi di satu daerah saja, melainkan dapat menyebar luas melalui sistem perdagangan daring.

Menurut berbagai penelitian dermatologi dan regulasi BPOM, hidrokuinon merupakan bahan yang sebenarnya pernah digunakan sebagai agen pencerah kulit dalam dosis tertentu. Namun, penggunaannya dalam kosmetik kini dilarang atau dibatasi secara ketat karena berpotensi menimbulkan berbagai efek samping berbahaya.

Paparan hidrokuinon dalam jangka panjang dapat menyebabkan hiperpigmentasi yang tidak merata, iritasi kulit, serta kondisi yang dikenal sebagai ochronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi kehitaman atau kebiruan. Selain itu, penggunaan bahan ini juga dapat memengaruhi bagian tubuh lain, seperti perubahan warna pada kornea mata dan kuku.

Karena risiko tersebut, BPOM menegaskan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib melalui proses evaluasi keamanan sebelum memperoleh izin edar resmi. Tanpa adanya izin tersebut, keamanan dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.

Dalam pengawasan yang dilakukan, BPOM juga merilis daftar sepuluh produk kosmetik ilegal dengan tingkat penjualan tertinggi di marketplace. Produk-produk tersebut antara lain:

1. Krim racikan farmasi dari Indonesia tanpa izin edar.

2. CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series dari China tanpa izin edar.

3. Body Whitening Super dari Indonesia tanpa izin edar.

Sumber: