Sakit Hati Ajakan Menikah Ditolak Janda, Petani di Curup Lakukan Ini
Press rilis Polres Rejang Lebong -Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Seorang petani di Kabupaten Rejang Lebong nekat melakukan aksi penusukan terhadap seorang perempuan berstatus janda hingga korban nyaris tewas. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Desa Cawang Baru, Kecamatan Selupu Rejang, pada Selasa dini hari, 18 Maret 2026.
Pelaku diketahui berinisial YD, warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan. Sementara korban merupakan seorang janda berinisial SR, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir melalui Kasatreskrim AKP Reno Wijaya menjelaskan, aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku setelah ajakan menikah yang disampaikannya ditolak oleh korban.
“Motif pelaku karena sakit hati, lantaran ajakan menikah ditolak oleh korban. Pelaku kemudian dikuasai emosi hingga nekat melakukan percobaan pembunuhan,” ujar AKP Reno Wijaya.
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku memarkirkan sepeda motornya di sebuah bedengan yang berada tidak jauh dari rumah korban, lalu bersembunyi di bagian belakang rumah sambil menunggu korban tertidur.
Setelah memastikan kondisi rumah sepi, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel. Saat melihat korban tengah terlelap di dalam kamar, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah pisau dan menusuk bagian wajah korban.
Korban yang tersadar sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku kembali menangkapnya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian memukuli korban menggunakan batu pengganjal pintu sebanyak lima kali hingga korban mengalami luka serius.
Aksi brutal tersebut akhirnya diketahui oleh seorang saksi yang saat itu masih terjaga dan mendengar teriakan minta tolong dari korban. Saksi langsung berlari menuju rumah korban. Karena pintu dalam keadaan terkunci, saksi terpaksa mendobrak pintu untuk masuk dan menyelamatkan korban.
“Saksi kemudian berhasil melumpuhkan pelaku. Teriakan saksi juga mengundang warga sekitar berdatangan ke lokasi,” jelas AKP Reno.
Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban yang mengalami luka parah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 469 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Polisi juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang mengancam keselamatan warga.
Sumber: