Kantah ATR/BPN Rejang Lebong Teken MoU Bersama Kejari, Bahas Soal Ini
Kantah ATR/BPN Rejang Lebong Teken MoU Bersama Kejari, Bahas Soal Ini-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kerjasama ini membahas tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, khususnya dalam aspek penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Foto bersama usai MoU-Ist-
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong Tarmizi SSos MAP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang optimal dalam pelaksanaan tugas pertanahan, serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Kiki Yonata SH MH menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan pendampingan dan dukungan hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Kantor Pertanahan.
Dan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan, sehingga tercipta sinergitas yang kuat dalam mendukung pelayanan publik yang prima, khususnya di bidang pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Sumber: