Pelaku Curanmor Diancam 7 Tahun Penjara

Jumat 16-12-2016,16:41 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Atas hasil perbuatannya, Arto Purwanto (22) warga Desa Talang Randai Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) pelaku pencurian sepeda motor Jupiter MX Nopol BD 3178 AL diancam 7 tahun penjara.  Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP.  Tersangka sendiri diketahui mencuri sepeda motor milik korban Sudarman warga Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi. Saat itu tersangka mengalami kesulitan untuk menyalakan motor korban dan akhirnya motor tersebut hanya bisa didorong saja.

Kajari Kepahiang H Wargo, SH melalui Kasi Pidum Hironimus Tafonao SH. MH mengatakan, untuk saat ini tersangka sudah menjadi tahanan Jaksa, karena berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan penyidik Polres Kepahiang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.  "Dengan telah dilimpahkan maka tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dalam waktu dekat akan disidangkan di PN Kepahiang," sampai Hironimus pada Kamis (15/12) kemarin. Dari berkas yang diterima, tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada 20 September lalu dan berhasil ditangkap oleh aparat Polres Kepahiang. Karena ciri-ciri pelaku diketahui oleh korban ketika korban beraksi melakukan pencurian sepeda motor milik korban. "Ketika pelaku mengambil sepeda motor korban diketahui dan sempat dilakukan pengejaran, tapi karena sepeda motornya susah dihidupkan dan terpaksa ditinggalkan pelaku begitu dan pelaku kabur," pungkas Hironimus.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik Polres juga melimpahkan Barang Bukti (BB) yang berupa 1 unit sepeda motor yang akan dicuri oleh pelaku, STNK dan sejumlah BB lainnya. Untuk sekarang ini berkas perkara akan dipelajari dulu dan setelah itu dilimpahkan ke PN Kepahiang. "Kita akan pelajari dulu sembari membuat dakwaan terhadap tersangka, setelah itu selesai maka tersangka akan disidangkan," demikian Hironimus. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait