JPU Sudah Ajukan Memori Banding

Kamis 22-12-2016,13:02 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Vonis Syamsul Yahemi KEPAHIANG, CE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, resmi mengajukan banding atas putusan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terhadap Mantan Kabag Pemerintahan Kepahiang Syamsul Yahemi SH. Memori banding itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu padaRabu (21/12) pagi.

Ini disampaikan Kajari Kepahiang H. Wargo SH melalui Kasi Intel Zainal Efendi SH MH yang membenarkan bahwa JPU sudah menyerahkan berkas memori banding ke Pengadilan Negeri Bengkulu. "Memori banding atas terdakwa Samsul Yahemi, sudah kita sampaikan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tadi pagi (kemarin-red)," sampai Zainal pada Rabu (21/12) kemarin.

Zainal mengatakan, pengajuan banding tersebut sudah sesuai dengan waktu diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu selama 14 hari. "Setelah 14 hari kita pikir-pikir dan akhirnya diputuskan untuk ajukan banding," katanya. Zainal juga mengatakan upaya hukum banding yang dilakukan oleh JPU, karena tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Syamsul Yahemi jauh dibawa tuntutan.

"Hukumannya tidak sesuai dari tuntutan. Semestinya vonis yang dijatuhkan majelis 2/3 dari tuntutan kita sebelumnya. Untuk tuntutan kita sebelumnya yakni, 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan," terangnya. Sebelumnya pada Jumat (09/12) majelis hakim Tipikor Bengkulu dipimpin oleh Dr. Jonner Manik, SH, MM, menjatuhkan vonis hukum terhadap Syamsul Yahemi SH dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Padahal lanjutnya, terdakwa dugaan penyimpangan anggaran pengadaan lahan TPA Sampah di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai diatur dalam UU Nomor; 03 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait