Dari Penandatanganan MoU Pemkab RL dan Kejari Curup CURUP, CE - Pemkab Rejang Lebong dan Kejari Curup melakukan penandatanganan MoU tentang bidang kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Pemda Rabu (19/4) kemarin. Bupati RL, Dr H. Ahmad Hijazi SH MSi dan Kajari Curup, Edi Utama SH MH menandatangani langsung nota kesepahaman tersebut.
Dikatakan Hijazi dengan dilakukannya penandatangan ini, ia meminta para Kadis di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tidak takut dalam menjalankan pembangunan. Dikatakannya juga bahwa jika nanti ada kegiatan pembangunan yang sekiranya ragu, maka pihak OPD terkait dapat mengkoordinasikan dengan pihak Kejari Curup. Tentunya hal tersebut agar tidak terjadinya kesalahan terutama dalam masalah administrasi. "Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini saya minta kepada seluruh OPD yang ada kalian tidak perlu takut. Silahkan koordinasikan dengan pihak Kejari bila memang ada sebuah keraguan," sampainya. Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama itu juga Hijazi menyampaikan bukan hanya masalah perdata saja yang bisa dikoordinasikan. Akan tetapi, bidang pidana juga bisa dikonsultasikan kepada pihak Kejari Curup. Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam realisasi pembangunan di Rejang Lebong ini. "Tadi kan pak Kajari juga sudah menyampaikan bahwa mereka juga memiliki pos konsultasi pidana, jadi itu juga bisa menjadi tempat konsultasi maslah pembangunan agar tidak ada permasalahan baik perdata maupun pidana," ungkapnya. Penandatangan MoU tersebut, menurut Bupati juga merupakan salah satu upaya dalam rangka memperbaikai manajemen pemerintahan. pasalnya dengan adanya komitmen dan kerjasama dengan pihak Kejari tersebut tentunya semua kegiatan pembangunan diharapkan akan lebih tersusun dan termanajemen dengan baik. "Saat ini masalah administrasi ini yang cukup penting. Karena selama ini masalah administrasi inilah yang sering menjadi kendala. Tentunya harapan kita dengan adanya MOu ini smeuanya akan bisa termanajemen dengan baik," ujarnya. Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Edi Utama SH MH dalam sambutannya mengatakan bahwa OPD sekarang wajib untuk mendatangi Kejari. Pasalnya dengan adanya kerjasama tersebut pihak OPD yang ada Rejang Lebong mau tdiak mau harus rajin melakukan koordinasi dengan pihak Kejari. Kerjasama tersebut menurut Edi juga merupakan salah satu cara untuk menghilangkan padangan miring masyarakat terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan Kejari. "Mula sekarang OPD wajib datangi Kejari. kami membuka pos layanan setiap hari kerja, jadi silahkan jangan sungkan untuk datang jika ada hal yag ingin dikonsultasikan atau dikoordinasikan," tuturnya. (CE2)Bupati: Kadis Tidak Perlu Takut!
Kamis 20-04-2017,11:42 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :