Hasil Curat dipakai untuk Mabuk, Honorer Satpol PP Akan Dipecat

Kamis 24-08-2017,16:51 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pasca tertangkapnya oknum honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong pada Senin (21/8) kemarin oleh pihak kepolisian karena terlibat pencurian dengan kekeran (curas) diwilayah Padang Ulak Tanding (PUT). Oknum honorer tersebut, terancam dipecat dari pekerjaanya sebagai Satpol PP.

Disisi lain dari pengakuan korban kepada penyidik kepolisian, jika aksinya tersebut dilakukan karena ikut-ikutan teman dimana hasil curas akan dipakai untuk membeli minum keras (mabuk,red).

"Pengakuan tsk jika dia hanya ikut-ikutan temannya, dimana jika aksinya berhasil, uangnya akan diberikan untuk membeli miras," sampai Kapolres AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIk melalui Kapolsek PUT, Iptu Jarkoni SH kemarin. Sementara Kasatpol PP, Rahman Yuzir saat dikonfirmasi sangat menyayangkan kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut. Namun menurutnya dan ditekankan bahwa oknum tersebut atas nama pribadi dan bukan merupakan mengatasnamakannya instansi Satpol PP.

"Ini bukan instansi yang disalahkan, melainkan ini kehendak oknum tersebut. Karena melakukannya oknum tersebut tidak menggunakan pakaian dinas," ujarnya.

Disampaikannya bahwa terkait kasus tersebut dan oknum yang terlibat curas tersebut dengan tidak ada toleransi sedikitpun untuk memecat oknum Satpol PP tersebut. Menurutnya, bukan hanya kasus curas saja melainkan seperti assusila, narkoba dan yang lainnya juga demikian karena pada dasarnya perilaku yang demikian akan mencoreng nama baik dan program Rejang Lebong religius dan tentu ini juga merupakan bagian dari akhlak yang kurang baik.

"Tidak ada toleransi, oknum bersangkutan kita pecat," sampainya.  Adapun untuk mencegah hal serupa kedepan pihaknya juga akan memberikan bimbingan serta arahan setiap saat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.  "Siapapun yang berbuat tindak kriminal kita pecat termasuk anggota lain yang terlibat," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait