Jaksa Dalami Pelunasan Hutang Rp 650 Juta

Sabtu 09-09-2017,10:10 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Anggaran sebesar Rp 650 juta yang diperuntukkan untuk melakukan pelunasan hutang kepada Pemkab Rejang Lebong tahun 2010 lalu menjadi objek pemeriksaan pihak Kejari. Pasalnya uang sejumlah Rp 650 juta tersebut digunakan melalui pos anggaran perjalanan dinas pada Setwan DPRD RL tahun 2010. Seharusnya anggaran pelunasan jangan melalui pos perjalanan dinas, melainkan pada pos pelunasan hutang.

"Jadi secara formil bahwa anggaran sebesar Rp 650 juta ini di duga korupsi lantaran peruntukkannya salah sasaran," ujar Kajari RL Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidsus Galuh Bastoro Aji SH MH kemarin kepada CE.

Disampaikannya untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan memanggil tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk menunjukkan bukti-bukti setoran pelunasan hutang Pemda tersebut. Menurutnya, anggaran sebesar Rp 650 juta tersebut yang digunakan melalui pos anggaran perjalanan dinas tersebut telah menyalahi aturan sesuai dengan PP No 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah.

"Tentu pelunasan hutang terhadap pemda telah menyalahi aturan," sampainya. Sementara itu kemarin juga pihak Kejari RL juga memeriksa Saiful Anwar sebagai staf umum pada Setwan DPRD RL tahun 2010. Alhasil dari pemeriksaan yang dilakukan dan berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa dirinya ikut serta dalam mencairkan dana tersebut namun diakuinya dirinya tidak mengetahui bahwa yang dicairkan adalah anggaran sebesar Rp 650 juta yang dipergunakan untuk pelunasan terhadap hutang Pemda.

"Jadi pak Saiful dari keterangannya dia membenarkan bahwa ikut mendampingi Sukrial melakukan pencairan namun tidak mengetahui berapa nominalnya dan peruntukannya untuk apa," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait