Soal Niat Pelunasan Pinjaman, Nasabah BB Akan Lapor Ke OJK

Jumat 15-09-2017,20:59 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Zulkarnain (43) bersama istrinya Alita Surya Dewi (40) merasa dirugikan lantaran jumlah pelunasan pinjaman yang awalnya hanya sebesar RP 128.572.123 dibawah tanggal 17, namun pada saat akan melunasi ia diwajibkan membayar pelunasan pinjaman sebesar Rp 164.073.702.

Dikonfirmasi oleh Koran CE, Zulkarnain (Suami Alita, red) akan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Rencananya saya akan ke Bengkulu, saya akan laporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan kantor Cabang Bengkulu," tegas Zulkarnain pada Jumat (15/9) kemarin.

Ia menilai, tindakan ini pantas dilakukan karena pihak Bank Bengkulu mengambil keputusan sepihak tanpa memberi tahu kepada nasabah perihal jumlah pelunasan pinjaman istrinya.

" Laporan ini pantas saya sampaikan kepada OJK Kantor Cabang Bengkulu, karena ini merupakan tindakan yang merugikan nasabah,bahkan kami sebagai nasabah sama sekali tidak pernah diberi informasi mengenai peraturan pelunasan pinjaman," kata Zulkarnain.

Bahkan ia juga akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini, namun ia belum memberi informasi kapan waktunya. " Selain saya melapor ke OJK, saya juga akan menempuh jalur hukum, karena ini sangat merugikan saya sebagai Nasabah, cukup saya yang dirugikan oleh Bank Bengkulu," pungkas Zulkarnain

Sementara itu Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Adisatya MSi mengatakan pihaknya siap jika nasabahnya menempuh jalur hukum. " Kami siap jika pak Karnak(Zulkarnain,red) akan menempuh jalur hukum, karena kami menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Pusat," tegas Adisatya. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait