KEPAHIANG, CE - Meskipun laporan atas tindak pidana pengelapan gaji ke 14 ASN di lingkungan Setda Kepahiang, Nur Rohim SH (38) sudah di layangkan ke Mapolres Kepahiang beberapa waktu lalu. Korban kemudian melaporkan dugaan pengelapan gaji ke 14 tersebut juga dilaporkan korban ke Inspektorat Kabupaten Kepahiang pada Senin (09/7) kemarin.
Baca Berita Sebelumnya : Bendahara Gaji Setda Kepahiang Dilaporkan Ke Polisi
"Hari ini saya melaporkan soal pelanggaran kode etik yang terjadi pada saya," sampai Nur Rohim pada Senin (09/7) kemarin.
Ia mengatakan bahwa Inspektorat lah yang wajib menindaklanjuti atas laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN.
"Kita berharap Inspektorat bisa menindaklanjuti laporan saya, karena ini merupakan pelanggaran yang dilakukam ASN, dimana saya selaku korban tidak menerima gaji saya yang merupakan hak saya, tetapi diberika kepada orang lain," kata Nur Rohim.
Terkait siap saja ASN yang dilaporkan ke Inspektorat, Nu Rohim menegaskan bahwa siapa saja yang terlibat dalam pengelapan gaji.
"Semua yang terlibat dalam pengelapan gaji ke 14 tersebut saya laporkan, baik Bendahara dan lainnya," pungkas Nur Rohim. Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Harun SE Ak MM melalui Irban II Drs Saprudin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan.
"Iya sudah kita terima laporannya, sejauh ini laporan akan ditindak lanjuti sesuai perintah atasan, namun belum ada perintah lanjut," kata Irban Saprudin.
Ia juga mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu perintah dari atasan. "Yang Jelas saya masih menunggu perintah dari atasan terlebih dahulu, seperti apa tindak lanjut nya, karena kita menjalankan sesuai perintah," singkat Saprudin.(CE3)