CURUP, CE - Jajaran Polres Rejang Lebong kembali mengamankan Fe (40) warga Kecamatan Curup. Ini lantaran Fe kedapan melakukan tindak pidana pencurian dirumah warga pada Selasa (7/5) kemarin.
Informasi diperoleh CE, aksi pencurian yang dilakukan Fe ini diketahui korban Wika (21) warga Desa Air Pikat Kecil, Kecamatan Bermani Ulu. Kala itu pelaku mencongkel jendela kontrakan yang ditempati korban dengan menggunakan linggis. Setelah, berhasil masuk ke dalam kontrakakan tersebut pelaku mengambil 1 unit Handphone milik korban yang diletakkan di dalam kamar. Kemudian, saat melakukan aksinya pelaku ketahuan oleh korban. Lalu, pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor jenis Mio M3 warna hitam yang akhirnya pelaku terjatuh dan diamankan Polres Rejang Lebong. Naasnya selang beberapa menit, pihak kepolisian langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.
"Dari laporan adanya dugaan tindak pidana Pencurian pukul 02.00 wib. Kita langsung turun dan berhasil mengamankan Fe. Fe ini merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jery Antonius Nainggolan, SIK kepada CE, Selasa (7/5) kemarin. Lebih lanjut, Kasat menyampaikan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000. Serta, disampaikan Kasat pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu waspada."Pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara dijerat dengan pasal 363 KUHP. Hukuman penjara maksimal 7 tahun. Serta, dihimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada diharapkan agar ada kunci tambahan di roda dua masing-masing," pungkasnya. (CW2)