Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?

Pemerintah Siapkan Jaminan Khusus untuk Tenaga Honorer yang Tidak jadi PPPK?

PPPK--

CURUPEKSPRESS.COM -  Tahukah kalian, pemerintah telah menyiapkam jaminan khusus untuk tenaga honorer yang tidak diangkat jadi PPPK, hanya golongan ini yang berhak. Diketahui, pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam UU ASN 2023. Namun, ternyata pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer untuk menjadi PPPK.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, terdapat beberapa tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK. Berdasarkan keterangan Haryomo Dwi Putranto, pemerintah tidak akan mengangkat kategori outsourcing untuk menjadi PPPK.

Haryomo Dwi Putranto juga mengungkapkan, bahwa kategori outsourcing tidak termasuk ke dalam pendataan tenaga non ASN, sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK.Kategori outsourcing yang tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah diantaranya petugas kebersihan, pengemudi, pramubakti, dan satpam.

BACA JUGA: 19 Honorer Dishub RL Lulus PPPK, Suryadi : Kinerja Harus Lebih Maksimal

BACA JUGA:Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan DRH NI PPPK 2024 Terbaru

 

Meski begitu, pemerintah telah menyiapkan jaminan khusus untuk kategori tenaga honorer ini meskipun tidak diangkat menjadi PPPK.Pemerintah menyiapkan jaminan khusus berupa kenaikan gaji di tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2024, keempat tenaga honorer ini akan menerima kenaikan gaji di tahun 2025.

Ini gaji tenaga honorer satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan pengemudi di tahun 2025 di beberapa Provinsi :

 

1. Provinsi Aceh

- Satpam dan pengemudi: Rp4.133.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.757.000  

 

Sumber: