CURUP, CE - Pihak keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga tauke pisang di Kelurahan Talang Ulu, Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur menuntut terdakwa Jumhari (34) hukuman mati. Menurut pihak keluarga jika hal tersebut tidak di indahkan, pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran. Hal ini diungkapkan Jasmani (53) yang merupakan ibu kandung korban."Kemarin sempat lihat dan dengar langsung dari kronologis meninggalnya anak serta cucu saya. Teriris pilu rasanya bukan hati lagi yang sakit ini sudah ke jantung saya. Saya hanya minta pembunuh anak saya dihukum mati. Jika tidak pihak keluarga besar saya akan melakukan demo besar kesana. Saya mohon keadilannya untuk anak dan cucu saya," ujarnya kepada CE, Selasa (14/5) kemarin.
Jasmani menceritakan kesedihannya mengingat keseharian almarhum Hasnatul Laili (35) dengan kedua anaknya Melan Miranda (16) dan Chyka Ramadani (10). Dimana, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi dirumah ketiganya di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur tepat dipersimpangan objek wisata Suban Air Panas pada pada Sabtu (12/1) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian kejadian ketiga korban baru diketahui meninggal pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak keluarga memeriksa rumah korban. Selain itu, pihaknya juga sebenarnya memang tidak mensetujui pernikahan anak dengan terdakwa pembunuhan tersebut."Saat sidang itu pertama kali saya lihat orang bunuh anak saya. Rasanya tidak karuan lagi, kalau mengingat cara dia memperlakukan keluarga saya sampai sekeji itu. Padahal dulu memang kami tidak pernah ridho anak saya ini menikah dengannya. Ternyata anak saya ini sering diancam untuk rujuk lagi, kan sebelumnya baru nikah beberapa bulan cerai. Dan anak saya ini tidak pernah cerita dengan kami, dia itu orangnya mandiri, sudah sukses. Cucu saya juga tidak tahu apa-apa juga dibunuh dia tidak bersalah tadi," jelasnya dengan bercucuran air mata.
Sementara itu, Jasmani berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa terhadap anak serta cucunya.
- JM Pelaku Tunggal, Kasus Pembunuhan Tauke Pisang
- Sadis, Pembunuh Tauke Pisang Adalah Mantan Suami
- Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Ibu Korban Menangis Histeris
"Pokoknya hukuman mati, itulah ganjaran yang pantas untuk perbuatannya. Kami keluarga tidak akan pernah memaafkannya," sampainya.Disisi lain, Nurdianti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengatakan terdakwa dikenakan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP dan pasal 340 KUHP. Dan juga dengan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, kemudian pasal 365 pencurian dengan kekerasan serta undang-undang Perlindungan Anak. "Terdakwa kasus pembunuhan ibu bersama dua orang anaknya di Kelurahan Talang Ulu, Simpang Suban Air Panas, Kecamatan Curup Timur. Dikenakan pasal berlapis. Hukumannya bisa 20 tahun, 30 tahun atau hukuman mati nantinya," pungkasnya. (CW2)