BENGKULU, CE - Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu mengaku siap berkomitmen untuk mengawasi pelayanan bagi para peserta layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Rumah Sakit se-Provinsi Bengkulu. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU antara BPRS Provinsi Bengkulu dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, dalam rangka penjaminan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
"Melalui MoU ini kita siap untuk berkomitmen bersama dalam mewujudkan pengawasan pelayanan rumah sakit bagi setiap peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan," sampai Ketua BPRS Provinsi Bengkulu, dr Supardi MM.Dikatakannya bahwa BPRS sendiri merupakan lembaga informal pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur Bengkuku. Dimana saat ini ada sebanyak 23 Rumah Sakit se-Provinsi Bengkulu yang berada dalam pengawasan BPRS Provinsi Bengkulu. "Pengawasan dan pembinaan rumah sakit yang kita lakukan sesuai dengan UU nomor 44 tahun 2009 bab XXI. Diantara yang kita lakukan pengawasan diantaranya terkait disiplin profesi, legal formal, kinerja rumah sakit dan juga etika profesi," ungkapnya.Terpisah, Deputi Monitoring BPJS Kesehatan Bangka Belitung-Bengkulu,
Elsa Novelia menyatakan, melalui kerjasama dengan BPRS diharapkan kedepan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dimana diharapkan BPRS dapat melakukan mediasi atau bahkan rekomendasi langsung ke Gubernur terkait dengan rumah sakit yang pelayanannya ditemui tidak atau belum optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita nanti kedepan ada program yang menanyakan pelayanan rumah sakit, data inilah yang akan kita sandingkan dengan BPRS. Karena BPRS juga dapat memberikan sanksi apabila ada hal yang memang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan," singkatnya.Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Riski Lestari menyatakan bahwa MoU yang dilakukan antara BPJS Kesehatan dan BPRS Provinsi Bengkulu sendiri bukanlah merupakan langkah pertama yang dilakukan oleh BPJS. Melainkan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan pusat dan juga BPRS pusat. "Kegiatan MoU ininkita laksanakan sebagau tindak lanjut dari kegiatab yang sama yang sudah dilaksanakan di pusat. Hal ini kita lakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan juga memastikan para peserta JKN-KIS dapat memperoleh hak-haknya dari pelayanan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya," pungkasnya. (CE2)