Pemilik dan Pekerja Tambang Ilegal Ditahan

Sabtu 25-05-2019,11:31 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

RENNI/CE

Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di Jln Basuki Rahmad No. 09, Curup.

CURUP, CE - 2 tersangka atas dugaan kepemilikan tambang ilegal dikawasan pertanian Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, akhirnya dilimpahkan dari Penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong. Adpaun 2 tsk tersebut yakni KA yang merupakan pemilik tambang dan MJ sebagai pekerja tambang. Demikian diungkapkan Kajari RL, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidum Eriyanto didampingi JPU, Nurdianti kepada wartawan.

"Pelimpahan tahap II sudah P21 yang dilakukan pihak penyidik Polres Rejang Lebong dengan 2 terdakwa. Dimana, pada tahap I pada bulan Maret lalu mengenai kasus perkara pertambangan ilegal di kawasan pertanian di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup," sampai Nurdianti.

Lebih lanjut, Nurdianti menyampaikan pihak pertambangan ilegal tersebut sebelumnya sudah mengajukan surat perizinan pada tahun 2013 lalu. Namun, disebabkan sudah ada aturan Perda Pemkab RL mengenai tata ruang di wilayah tersebut. Maka, perizinannya tidak diterbitkan lagi oleh pemkab tersebut. Ditambahkan Nurdianti penahanan 2 terdakwa tersebut akan dititipkan di Lapas Klas II A Curup. "Pihak tambang ini sebelumnya sudah mengajukan perizinan. Namun, sesuai aturan Perda pemkab mengenai tata ruang di wilayah itu maka perizinannya tidak diterbitkan oleh pemkab," jelasnya.Sementara itu, Nurdianti menyampaikan kedua terdakwa dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan. Selain menerima pelimpahan terhadap 2 tsk, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dalam perkara ini meliputi satu unit truk bermuatan pasir, sekop, alat dodos serta peralatan menambang seperti cangkul. "Keduanya sama baik pekerja maupun pemilik kita kenakan pelanggaran terhadap Undang-undang no 4 TAHUN 2009 mengenai pertambangan," sampainya.Disisi lain, saat dikonfirmasi dengan pihak penyidik Polres RL menyampaikan kedua terdakwa tersebut diamankannya pada akhir 2018 lalu. Serta, kedua terdakwa tersebut diamankan karena kegiatan usaha penambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), dan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (IUPK). Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina. "Iya, kita tahan 2 tersangka pada akhir 2018 lalu. Bulan Januari pada tanggal 18 pelimpahan berkas pertama MJ dan Maret pada tanggal 16 pelimpahan berkas tahap I untuk KA. Dan, kini sudah p21 semua berkas sudah kita limpahkan mengenai perkara tindak pidana melakukan kegiatan usaha penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR, IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba," pungkasnya. (CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait