10 Juni, ASN Wajib Masuk, Sekda: Nambuh Potong TPP

Selasa 04-06-2019,11:29 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

H RA Denni SH MM

CURUP, CE - Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Hanya saja, jatah libur ASN sampai tanggal 9 Juni 2019 dan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019 mendatang.Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten RL, H RA Denni SH MM mengatakan bahwa jika tanggal 10 Juni 2019 masih terdapat ASN yang belum masuk atau nambuh libur dari waktu yang telah ditentukan. Maka salah satu konsekuwensinya dengan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tidak hanya itu, sanksi lainnya yakni sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Bisa teguran dan sanksi disiplin lainnya," kata Sekda.

Sekda menyampaikan, tanggal 10 Juni nantinya bakal ada sidak dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI ke seluruh Kabupaten/ Kota se Indonesia. Tidak terkecuali Kabupaten Rejang Lebong untuk melihat kedisiplinan para ASN. "Mereka yang tidak masuk dengan alasan yang jelas, siap-siap terima sanksi," sampainya.Sementara itu, Sekda berharap tidak ada ASN yang tidak masuk kerja kecuali memang ada alasan sakit atau musibah. Diluar itu, ada sanksi yang bakal diberikan. "Saya juga berpesan, mobnas jangan dibawa mudik sesuai dengan instruksi KPK," pungkas Sekda. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait