2 Napi Bebas, 407 Dapat Remisi

Selasa 04-06-2019,11:33 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

HAJROLLAH/CE

Kondisi Lapas Klas IIA Curup sat ramai dikunjungi keluarga Napi.

CURUP, CE - Dari sebanyak 674 orang narapida (Napi) yang menjalani masa hukuman di lapas klas IIA Curup. Sebanyak 407 Napi diantaranya mendapat pengurangan masa hukuman (remisi). Bahkan ada 2 Napi diantaranya yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tersebut.

"Kita tahun ini mengusulkan kepusat sebanyak 407 Napi untuk mendapatkan remisi, seharusnya ada 3 napi (2 Napi narkoba dan 1 Napi KDRT) yang bebas setelah mendapat remisi. Akan tetapi karena satu napi tidak membayar denda maka harus menjalani masa hukuman sebagai pengganti denda tersebut (subsider)," ujar Kalapas, Hary Winarja melalui Kasubsi Registrasi, Amrullah, SH.

Dikatakan Amrullah bahwa untuk mendapatkan remisi tersebut ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para napi. Diantaranya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan dilapas dan sudah menjadi warga binaan lebih dari 6 bulan dilapas

"Jadi tidak serta merta langsung dapat remisi. Selain itu setiap napi akan mendapatkan jumlah remisi yang berbeda-beda berdasarkan lamanya menjalani masa tahanan.Dilanjutkannya, misalnya untuk Napi yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan akan mendapatkan remisi 15 hari. "Terus napi yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 1 tahun akan mendapatkan remisi selama 30 hari. Dan untuk remisi tertinggi yaitu 45 hari itu didapatkan oleh para Napi yang sudah menjalani masa hukuman diatas 5 tahun," terangnya.Sementara khusus bagi narapidana dengan kasus narkoba yang menjalani masa tahanan di atas 5 tahun, ada persyaratan tambahan untuk mendapatkan remisi sesuai aturan yang berlaku. "Untuk Napi narkoba yang masa hukumannya diatas 5 tahun ada persyaratan khusus yang kita berikan sesuai PP 99 tahun 2019, sedangkan bagi napi yang masa hukumannya dibawah 5 tahun itu masuk kategori tindak pidana umum," pungkasnya. (CE8)

Tags :
Kategori :

Terkait