CURUP, CE - Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Rejang Lebong segera melimpahkan berkas pencabulan terhadap anak 11 tahun insial Kuntum kepada pihak Kejaksaan Negeri Curup. Hal ini diungkapkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kanit PPA Polres Rejang Lebong, Aipda Desi Oktavianti.
"Pemberkasan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Selasa (21/5) lalu dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," ujarnya.Desi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan proses sidik. Disisi lain korban yang masih dibangku sekolah saat mengalami trauma atas kejadian tersebut. DApalagi pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangga dekatnya. "Secara psikologis korban saat ini merasa trauma atas kasus tersebut," terangnya.Sekedar mengigatkan aksi pencabulan yang dilakukan Kakek Jn (78) ini bermula disaat korban yang berada dirumahnya didatangi pelaku. Pelaku mengajak korban kerumahnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp 10 ribu. Korban yang menuruti kehendak pelaku, akhirnya tiba di rumah pelaku. Saaat itu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, lalu pelaku melucuti pakaian dan celana korban. Dan, pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan cara memasukkan kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Dalam aksus ini pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Keluarga korban tidak mau diliput. Yang jelas, pasti traumalah anak ini, dan pelaku sudah dalam proses sidik," sampainya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi dengan pihak DP3APKB Rejang Lebong. Pihaknya mengaku belum menerima laporan pendampingan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Hal ini disampaikan Plt. Kadis DP3APKB Heri Wartono l, SKM, MM melalui Benhur Sitanggang, SKM Kabid PHPPHKPHA. "Belum ada laporan mengenai pendampingan maupun kasus terbaru yang kita dampingi," pungkasnya. (CE3)