23 ASN Terancam Tidak Naik Pangkat

Rabu 12-06-2019,12:22 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

Ilustrasi

CURUP, CE - Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terancam penundaan kenaikan pangkat. Ini diketahui bahwa ke 23 ASN tersebut "Nambuh" libur usai libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah. Mirisnya lagi, puluhan pegawai tersebut absen tanpa keterangan (TK).

"Bisa saja nanti, kita akan menunda kenaikan pangkat yang bersangkutan. Sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan," sampai Bupati RL, DR H Ahmad Hijazi SH MSi kepada wartawan.

Disampaikan Bupati, bahwa ASN melanggar wajib di sanksi sesuai dengan instruksi dari Kemenpan-RB dan telaah dari PP Nomor 53 tentang disiplin PNS. Menurut Bupati, nantinya mereka yang tercatat melanggar selanjutnya akan ditelaah lagi oleh Inspektorat sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau tidak disanksi, justru kita yang melanggar karena sifatnya itu perintah. Jadi pegawai pelanggar disiplin harus dijatuhkan sanksi. Saya masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat terkait kehadiran dan kedisiplinan para pegawai," sampai Bupati.

Lebih jauh dikatakan Bupati, bahwa seharusnya para pegawai sadar akan jatah libur yang telah diberikan. Karena menurutnya, libur Idul Fitri 1440 Hijriah tahun ini cukup panjang.

"Kita tegaskan jika masih ada pegawai yang nekat nambuh libur lagi. Kemungkinan sanksinya bisa lebih berat," tegas Bupati.

Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) RL, H RA Denni SH MM didampingi Inspektur Inspektorat RL, Zulkarnain mengatakan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin PNS. Maka sanksi yang sudah pasti diberikan dengan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) termasuk kemungkinan penundaan kenaikan pangkat berkala 1 tahun.

"Sanksi yang akan kita berikan mulai dari sanksi ringan hingga sanksi sedang. Bahkan penundaan naik pangkat juga bisa dilakukan termasuk pemotongan TPP," kata Sekda.

Menurut Sekda, dalam waktu dekat pihaknya akan mulai melakukan penyuratan kepada pegawai yang melanggar disiplin baik teguran sebagai secara lisan maupun tertulis.

"Kalau untuk pelaporan ke Kemenpan sudah kita laporkan kemarin (Senin, red) melalui sistem penguploadan secara digital. Karena batas waktu sampai pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk dari Pemda kita akan segera melayangkan surat dan pemanggilan," pungkasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait