Pembunuh Hj Kartini Segera Diadili

Sabtu 18-04-2020,15:01 WIB
Reporter : adminss ea
Editor : adminss ea

Riswan Herafiansyah

Jubir/Humas PN Curup

CURUP, CE - Pengadilan Negeri (PN) Curup Klas IB segera mengadili EK (30), terdakwa kasus pembunuhan Hj Kartini (56) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur pada 16 Desember 2019. Ini setelah PN Curup pada Kamis (16/4) menerima pelimpahan berkas terdakwa EKdari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.

Dikonfirmasi Juru Bicara/Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah SH MH membenarkan hal tersebut.

"Benar, kami sudah menerima pelimpahan berkas pidana dengan terdakwa Eko Susanto tersebut dan sudah kami register dengan nomor perkara 48/Pid.B/2020/PNCrp," ujar Rizwan kepada wartawan, Jumat (17/4) kemarin.

Dalam dakwaannya, menurut Rizwan terdakwa di dakwa secara kombinasi. Yakni Kesatu Primair melanggar pasal 340 KUHP. Kemudian subsidair melanggar pasal 338 KUHP dan lebih subsidair melanggar pasal 351 KUHP. "Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP," sampainya.

Lanjut Riswan, berkaitan dengan perkara tersebut PN Curup telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

"Yakni Syarip SH MH selaku Ketua Majelis sekaligus Ketua PN Curup, kemudian Riswan Herafiansyah SH MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Hendri Sumardi SH MH sebagai Hakim Anggota 2 dengan dibantu AK Bagus Indaryanto SH. Sedangkan untuk Jaksanya yakni Nurdianti SH," kata Riswan.

Selain telah menetapkan majelis hakim, kata Riswan bahwa pihaknya juga telah menetapkan jadwal sidang pertama.

"Kami sudah menetapkan hari sidang pertama untuk pemeriksaan perkara tersebut yakni hari Senin, tanggal 20 April 2020 mendatang," pungkas Riswan.

Sebelumnya, kasus pembunuhan sadis dialami Hj Kartini (56), warga gang Anggrek RT 08 RW 03, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur, pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.30 WIB dengan luka sayatan dileher dan bagian tubuh lainnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait